Langsung ke konten utama

Rizky Aisyah


Paper Kebijakan Peraturan Perundang Undangan                      Medan,    Januari 2020
PRODUK PERATURAN DAERAH DALAM KEBIJAKAN PERUNDANG - UNDANGAN KEHUTANAN INDONESIA

Dosen Penanggung Jawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

Oleh:
Nur Rizky Aisyah Silalahi
181201046
Hut 3C



















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2020
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah membrikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun tujuan dari penulisan laporan ini yaitu sebagai salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan, di Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara
            Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen pembimbing dalam mata kuliah  Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan ini. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan paper ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan oleh penulis.

Medan,     Januari 2020


                                                                                                        Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang
Kebijakan adalah suatu ucapan atau tulisan yang memberikan petunjuk umum tentang penetapan ruang lingkup yang memberi batas dan arah umum kepada seseorang untuk bergerak. Secara etimologis, kebijakan adalah terjemahan dari kata policy. Kebijakan dapat juga berarti sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak.
Pengertian peraturan perundang-undangan adalah sebuah peraturan dalam bentuk tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum serta di bentuk ataupun ditetapkan oleh lembaga yang berwenang melalui prosedur yang telah sebelumnya. Agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, maka mesti dibuat peraturan yang memuat mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat seluruh aspek dalam lembaga yang berwenang untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengelolaan HTRMHA yang terdapat pada Peraturan Gubernur No 11 tahun 2010?
2. Bagaimana perizinan HTRMHA yang terdapat pada Peraturan Gubernur No 11 tahun 2010?
3. Sanksi apa yang terdapat pada Peraturan Gubernur No 11 tahun 2010?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui pengelolaan HTRMHA yang terdapat pada Peraturan Gubernur No 11 tahun 2010.
2. Untuk mengetahui perizinan HTRMHA yang terdapat pada Peraturan Gubernur No 11 tahun 2010.
3. Untuk mengetahui sanksi apa yang terdapat pada Peraturan Gubernur No 11 tahun 2010.
BAB II
ISI
2.1 Pengelolaan HTRMHA pada Peraturan Gubernur Papua Nomor 11 Tahun 2010
1.      Fasilitasi 
a.       Pasal 14
(1)     Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota berkewajiban memfasilitasi pengelolaan HTRMHA.
(2)     Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk : 
a)       meningkatkan kemampuan masyarakat setempat dalam mengelola organisasi kelompok;
b)      membimbing kelompok mengajukan permohonan izin sesuai ketentuan yang berlaku;
c)       meningkatkan kemampuan kelompok dalam menyusun rencana kerja pengelolaan HTRMHA;
d)      meningkatkan kemampuan kelompok dalam melaksanakan budidaya hutan melalui pengembangan teknologi tepat guna dan meningkatkan nilai tambah hasil hutan;
e)       meningkatkan kualitas sumberdaya manusia kelompok melalui pengembangan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan;
f)       memberikan informasi pasar dan modal dalam meningkatkan daya saing dan akses kelompok terhadap pasar modal; dan/atau
g)      meningkatkan kemampuan kelompok dan masyarakat setempat dalam mengembangkan usaha pengelolaan HTRMHA.
(3)     Jenis fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a)       pengembangan kelembagaan kelompok; 
b)      pengajuan permohonan izin; 
c)       penyusunan rencana kerja pengelolaan HTRMHA;
d)      teknologi budidaya hutan dan pengelolaan hasil hutan; 
e)       pendidikan dan latihan;
f)       akses terhadap pasar dan modal; dan/atau
g)      pengembangan usaha.
(4)     Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh pihak lain :
a)   perguruan tinggi/lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat;
b)lembaga swadaya masyarakat;
c)   lembaga keuangan;
d)      koperasi; dan/atau
e)    BUMN/BUMD/BUMS.
(5)     Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan sepanjang memiliki kesepakatan dengan kelompok dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

2.      Pelaksanaan Pengelolaan HTRMHA
b.      Pasal 15 
(1) Kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTRMHA dalam hutan tanaman meliputi penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
(2) Tanaman yang dihasilkan dari IUPHH pada HTRMHA merupakan asset pemegang izin usaha, dan dapat dijadikan agunan sepanjang izin usahanya masih berlaku.
c.       Pasal 16  
(1) Pengelolaan areal HTRMHA dapat dilakukan dengan pola agroforestry untuk kesinambungan manfaat dan kelestarian fungsi hutan.
(2) Teknis pelaksanaan pengelolaan HTRMHA akan diatur lebih lanjut dengan pedoman teknis oleh Kepala Dinas Provinsi. 

3.      Jenis Tanaman Pokok HTRMHA 
d.      Pasal 17 
(1) Jenis tanaman pokok yang dapat dikembangkan untuk pembangunan IUPHHKHTRMHA terdiri dari: a. tanaman sejenis; atau b. tanaman berbagai jenis.
(2) Jenis tanaman pokok sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah tanaman hutan berkayu yang hanya terdiri satu jenis (species) beserta varietasnya.
(3) Jenis tanaman pokok berbagai jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah tanaman hutan berkayu yang dikombinasikan dengan tanaman budidaya tahunan yang berkayu
2.2 Perizinan HTRMHA pada Peraturan Gubernur Papua Nomor 11 Tahun 2010
1.      Pemohon 
a)      Pasal 18
a.       IUPHH-HRTMHA dapat diberikan kepada kelompok usaha masyarakat yang memiliki badan hukum atau koperasi.
b.      Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah koperasi dalam skala usaha mikro, kecil, menengah yang didirikan oleh masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar hutan.
b)      Pasal 19 
a.       Luas areal HTRMHA untuk setiap pemohon atau koperasi disesuaikan dengan kemampuan usahanya.
b.      Letak areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada dalam satu lokasi yang dicadangkan oleh Gubernur.
2.      Tata Cara Permohonan 
c)      Pasal 20  
a.       Ketua koperasi menyampaikan permohonan IUPHH-HTRMHA kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Dinas pada areal yang telah dialokasikan dan ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
b.      Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan dilampiri dengan susunan anggota koperasi.
c.       Berdasarkan permohonan IUPHH-HTRMHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan verifikasi keabsahan anggota koperasi dan membuat pertimbangan teknis kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada kepala distrik dan Kepala Balai.
d.      Kepala Dinas Provinsi berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan Kepala Balai Pemantapan Kementerian Kehutanan dan hasilnya disampaikan kepada Bupati/Walikota dalam bentuk rekomendasi.
e.       Berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Provinsi dan pertimbangan Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota menerbitkan keputusan IUPHH-HTRMHA dengan tembusan kepada Gubernur dan Kepala Dinas Provinsi : a. Gubernur; b. Kepala Dinas Provinsi; c. Kepala Balai.
f.       Kepala Dinas Kabupaten/Kota melaporkan rekapitulasi penerbitan Surat Keputusan IUPHH-HTRMHA secara periodik tiap 3 (tiga) bulan kepada Gubernur, Kepala Dinas Provinsi.
d)     Pasal 21 
Dalam hal areal yang dimohon untuk HTRMHA berada di luar areal yang telah dicadangkankan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bupati mengusulkan areal dimaksud kepada Gubernur untuk dicadangkan sebagai areal HTRMHA.             
e)      Pasal 22
IUPHH-HTRMHA dilarang dipindahtangankan, diagunkan atau digunakan untuk kepentingan lain di luar rencana pengelolaan yang telah disahkan, serta dilarang merubah status dan fungsi kawasan.
f)       Pasal 23
IUPHH-HTRMHA diberikan untuk jangka waktu 30  (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang.
2.3 Sanksi  Pada Peraturan Gubernur Papua Nomor 11 Tahun 2010
1.      Sanksi berupa penghentian kegiatan di lapangan terhadap pemegang IUPHHK HTRMHA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
2.      Sanksi berupa pencabutan izin dikenakan kepada pemegang IUPHHK HTRMHA yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan antara lain :
a)             dalam jangka waktu izin yang diberikan, pemegang izin tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan;
b)             secara ekologis kondisi hutan semakin rusak; 
c)             memindahtangankan IUPHH HTRMHA tanpa persetuujuan tertulis dari pemberi izin; 
d)            tidak melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lama 1 (satu) tahun sejak izin diberikan;
e)             tidak melaksanakan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat;
f)              tidak menyusun RKUPHH jangka panjang, paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan;
g)             tidak menyusun RKT paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT tahun berjalan;
h)             meninggalkan areal kerja;
i)               dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; dan/atau j. dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri.
3.      Sanksi pelanggaran izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan melalui proses peringatan I, II dan III dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
4.      Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenakan sanksi pencabutan izin tanpa peringatan.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.        Pengelolaan areal HTRMHA dapat dilakukan dengan pola agroforestry untuk kesinambungan manfaat dan kelestarian fungsi hutan. Teknis pelaksanaan pengelolaan HTRMHA akan diatur lebih lanjut dengan pedoman teknis oleh Kepala Dinas Provinsi. 
2.        (1) Ketua koperasi menyampaikan permohonan IUPHH-HTRMHA kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Dinas pada areal yang telah dialokasikan dan ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan dilampiri dengan susunan anggota koperasi
3.        Sanksi pelanggaran izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan melalui proses peringatan I, II dan III dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender. Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenakan sanksi pencabutan izin tanpa peringatan
DAFTAR PUSTAKA
file:///C:/Users/ASUS/Downloads/10-PERGUB-11_PENYELENGGARAAN%20HUTAN%20TANAMAN%20RAKYAT%20%20MASYARAKA.pdf

Komentar

  1. Isinya sudah baik, menambah wawasan. Akan tetapi dalam pengetikan tata letak rules belum terlalu rapi, sebaiknya anda tidak mengetik dengan terburu-buru sehingga pembaca bisa lebih nyaman dalam menyimak isi dari bacaan. Keseluruhan sih cukup baik. Terima kasih penulis.

    BalasHapus
  2. Makasih infonya kk ,sangat membantu

    BalasHapus
  3. Isinya bagus Dan rapi, sangat Informatif.

    BalasHapus
  4. Sangat membantu dalam meningkatkan pengetahuan tentang UU kehutanan. Good luck 👍

    BalasHapus
  5. infonya sangat membantu, thanks min

    BalasHapus
  6. infonya sangat membantu, thanks min

    BalasHapus
  7. infonya sangat membantu, thanks min

    BalasHapus
  8. sangat membantu dan memberikan informasi yang akurat

    BalasHapus
  9. Terima kasih kak.. Aku sabgat bermanfaat👍

    BalasHapus
  10. Terimakasih kak.. Sangat bermanfaat...

    BalasHapus
  11. Terimakasih kak.. Sangat bermanfaat...

    BalasHapus

Posting Komentar