Paper Kebijakan Peraturan Perundang Undangan
Medan,
Januari 2020
PRODUK
PERATURAN DAERAH DALAM KEBIJAKAN PERUNDANG - UNDANGAN KEHUTANAN INDONESIA
Dosen
Penanggung Jawab:
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh:
Nur
Rizky Aisyah Silalahi
181201046
Hut
3C
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
2020
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah membrikan karunia-Nya sehingga
penulis dapat menyelesaikan Paper Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan ini
dengan baik dan tepat waktu. Adapun tujuan dari penulisan laporan
ini yaitu sebagai salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Kebijakan
Peraturan Perundang-Undangan, di Program Studi
Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara
Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen pembimbing dalam mata kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan ini. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan paper ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan oleh penulis.
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen pembimbing dalam mata kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan ini. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan paper ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan oleh penulis.
Medan,
Januari
2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kebijakan adalah suatu ucapan atau
tulisan yang memberikan petunjuk umum tentang penetapan ruang lingkup yang
memberi batas dan arah umum kepada seseorang untuk bergerak. Secara etimologis,
kebijakan adalah terjemahan dari kata policy. Kebijakan dapat juga berarti
sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis pelaksanaan suatu
pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak.
Pengertian peraturan
perundang-undangan adalah sebuah peraturan dalam bentuk tertulis yang memuat
norma hukum yang mengikat secara umum serta di bentuk ataupun ditetapkan oleh
lembaga yang berwenang melalui prosedur yang telah sebelumnya. Agar dapat
memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, maka
mesti dibuat peraturan yang memuat mengenai pembentukan peraturan
perundang-undangan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang
mengikat seluruh aspek dalam lembaga yang berwenang untuk membentuk peraturan
perundang-undangan.
1.2
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
pengelolaan HTRMHA yang terdapat pada Peraturan Gubernur No 11 tahun 2010?
2. Bagaimana
perizinan HTRMHA yang terdapat pada Peraturan Gubernur No 11 tahun 2010?
3. Sanksi
apa yang terdapat pada Peraturan Gubernur No 11 tahun 2010?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui pengelolaan HTRMHA yang terdapat pada Peraturan Gubernur No
11 tahun 2010.
2. Untuk
mengetahui perizinan HTRMHA yang terdapat pada Peraturan Gubernur No 11 tahun
2010.
3. Untuk
mengetahui sanksi apa yang terdapat pada Peraturan Gubernur No 11 tahun 2010.
BAB II
ISI
2.1 Pengelolaan
HTRMHA pada Peraturan Gubernur Papua Nomor 11 Tahun 2010
1.
Fasilitasi
a.
Pasal
14
(1)
Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota berkewajiban memfasilitasi
pengelolaan HTRMHA.
(2)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
untuk :
a)
meningkatkan kemampuan masyarakat setempat dalam mengelola
organisasi kelompok;
b)
membimbing kelompok mengajukan permohonan izin sesuai
ketentuan yang berlaku;
c)
meningkatkan kemampuan kelompok dalam menyusun rencana kerja
pengelolaan HTRMHA;
d)
meningkatkan kemampuan kelompok dalam melaksanakan budidaya
hutan melalui pengembangan teknologi tepat guna dan meningkatkan nilai tambah
hasil hutan;
e)
meningkatkan kualitas sumberdaya manusia kelompok melalui
pengembangan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan;
f)
memberikan informasi pasar dan modal dalam meningkatkan daya
saing dan akses kelompok terhadap pasar modal; dan/atau
g)
meningkatkan kemampuan kelompok dan masyarakat setempat
dalam mengembangkan usaha pengelolaan HTRMHA.
(3)
Jenis fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
:
a)
pengembangan kelembagaan kelompok;
b)
pengajuan permohonan izin;
c)
penyusunan rencana kerja pengelolaan HTRMHA;
d)
teknologi budidaya hutan dan pengelolaan hasil hutan;
e)
pendidikan dan latihan;
f)
akses terhadap pasar dan modal; dan/atau
g)
pengembangan usaha.
(4)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu
oleh pihak lain :
a) perguruan tinggi/lembaga penelitian dan
pengabdian masyarakat;
b)lembaga
swadaya masyarakat;
c) lembaga
keuangan;
d) koperasi;
dan/atau
e) BUMN/BUMD/BUMS.
(5)
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan
sepanjang memiliki kesepakatan dengan kelompok dan melakukan koordinasi dengan
Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
2. Pelaksanaan
Pengelolaan HTRMHA
b. Pasal
15
(1) Kegiatan
pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTRMHA dalam hutan tanaman meliputi penyiapan
lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
(2)
Tanaman yang dihasilkan dari IUPHH pada HTRMHA merupakan asset pemegang izin
usaha, dan dapat dijadikan agunan sepanjang izin usahanya masih berlaku.
c.
Pasal 16
(1) Pengelolaan areal HTRMHA dapat dilakukan dengan pola
agroforestry untuk kesinambungan manfaat dan kelestarian fungsi hutan.
(2) Teknis pelaksanaan pengelolaan HTRMHA akan diatur lebih
lanjut dengan pedoman teknis oleh Kepala Dinas Provinsi.
3. Jenis
Tanaman Pokok HTRMHA
d. Pasal
17
(1) Jenis tanaman pokok yang dapat dikembangkan untuk
pembangunan IUPHHKHTRMHA terdiri dari: a. tanaman sejenis; atau b. tanaman
berbagai jenis.
(2) Jenis tanaman pokok sejenis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a adalah tanaman hutan berkayu yang hanya terdiri satu jenis
(species) beserta varietasnya.
(3) Jenis tanaman pokok berbagai jenis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, adalah tanaman hutan berkayu yang dikombinasikan dengan
tanaman budidaya tahunan yang berkayu
2.2 Perizinan
HTRMHA pada Peraturan Gubernur Papua Nomor 11 Tahun 2010
1. Pemohon
a)
Pasal 18
a.
IUPHH-HRTMHA dapat diberikan kepada kelompok usaha
masyarakat yang memiliki badan hukum atau koperasi.
b.
Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah koperasi
dalam skala usaha mikro, kecil, menengah yang didirikan oleh masyarakat yang
tinggal di dalam atau di sekitar hutan.
b) Pasal
19
a.
Luas areal HTRMHA untuk setiap pemohon atau koperasi
disesuaikan dengan kemampuan usahanya.
b.
Letak areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada
dalam satu lokasi yang dicadangkan oleh Gubernur.
2.
Tata Cara Permohonan
c) Pasal
20
a.
Ketua koperasi menyampaikan permohonan IUPHH-HTRMHA kepada
Bupati/Walikota melalui Kepala Dinas pada areal yang telah dialokasikan dan
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
b.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan dilampiri dengan susunan
anggota koperasi.
c.
Berdasarkan permohonan IUPHH-HTRMHA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan verifikasi keabsahan
anggota koperasi dan membuat pertimbangan teknis kepada Bupati/Walikota dengan
tembusan kepada kepala distrik dan Kepala Balai.
d.
Kepala Dinas Provinsi berdasarkan tembusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan Kepala Balai Pemantapan Kementerian
Kehutanan dan hasilnya disampaikan kepada Bupati/Walikota dalam bentuk
rekomendasi.
e.
Berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Provinsi dan
pertimbangan Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota menerbitkan keputusan
IUPHH-HTRMHA dengan tembusan kepada Gubernur dan Kepala Dinas Provinsi : a.
Gubernur; b. Kepala Dinas Provinsi; c. Kepala Balai.
f.
Kepala Dinas Kabupaten/Kota melaporkan rekapitulasi
penerbitan Surat Keputusan IUPHH-HTRMHA secara periodik tiap 3 (tiga) bulan
kepada Gubernur, Kepala Dinas Provinsi.
d)
Pasal 21
Dalam hal
areal yang dimohon untuk HTRMHA berada di luar areal yang telah dicadangkankan
oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bupati mengusulkan areal
dimaksud kepada Gubernur untuk dicadangkan sebagai areal HTRMHA.
e) Pasal 22
IUPHH-HTRMHA
dilarang dipindahtangankan, diagunkan atau digunakan untuk kepentingan lain di
luar rencana pengelolaan yang telah disahkan, serta dilarang merubah status dan
fungsi kawasan.
f) Pasal 23
IUPHH-HTRMHA
diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga
puluh) tahun dan dapat diperpanjang.
2.3 Sanksi Pada Peraturan Gubernur Papua Nomor 11 Tahun
2010
1. Sanksi
berupa penghentian kegiatan di lapangan terhadap pemegang IUPHHK HTRMHA yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
2. Sanksi
berupa pencabutan izin dikenakan kepada pemegang IUPHHK HTRMHA yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan antara lain :
a)
dalam jangka waktu izin yang diberikan, pemegang izin tidak
memenuhi kewajiban sesuai ketentuan;
b)
secara ekologis kondisi hutan semakin rusak;
c)
memindahtangankan IUPHH HTRMHA tanpa persetuujuan tertulis
dari pemberi izin;
d)
tidak melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling
lama 1 (satu) tahun sejak izin diberikan;
e)
tidak melaksanakan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat;
f)
tidak menyusun RKUPHH jangka panjang, paling lambat 1 (satu)
tahun setelah izin diberikan;
g)
tidak menyusun RKT paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT
tahun berjalan;
h)
meninggalkan areal kerja;
i)
dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; dan/atau j. dinyatakan
pailit oleh Pengadilan Negeri.
3. Sanksi
pelanggaran izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan melalui proses
peringatan I, II dan III dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh)
hari kalender.
4. Pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenakan sanksi pencabutan izin tanpa
peringatan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
Pengelolaan areal HTRMHA dapat
dilakukan dengan pola agroforestry untuk kesinambungan manfaat dan kelestarian
fungsi hutan. Teknis pelaksanaan pengelolaan HTRMHA akan diatur lebih lanjut
dengan pedoman teknis oleh Kepala Dinas Provinsi.
2.
(1) Ketua koperasi menyampaikan
permohonan IUPHH-HTRMHA kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Dinas pada areal
yang telah dialokasikan dan ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3). (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan dilampiri dengan susunan anggota
koperasi
3.
Sanksi pelanggaran izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan melalui proses peringatan I, II dan III dengan
tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender. Pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenakan sanksi pencabutan izin tanpa
peringatan
DAFTAR PUSTAKA
file:///C:/Users/ASUS/Downloads/10-PERGUB-11_PENYELENGGARAAN%20HUTAN%20TANAMAN%20RAKYAT%20%20MASYARAKA.pdf
Wah informasinya sangat membantu min
BalasHapusWah mantap ni
BalasHapusMenambah ilmu
BalasHapusTerimakasih sudah berbagi infonya
BalasHapusMmantul
BalasHapusIsinya sudah baik, menambah wawasan. Akan tetapi dalam pengetikan tata letak rules belum terlalu rapi, sebaiknya anda tidak mengetik dengan terburu-buru sehingga pembaca bisa lebih nyaman dalam menyimak isi dari bacaan. Keseluruhan sih cukup baik. Terima kasih penulis.
BalasHapussangat membantu
BalasHapusMakasih infonya kk ,sangat membantu
BalasHapusSangat membantu, terimakasih
BalasHapusArtikel yg cukup menarik
BalasHapusIsinya bagus Dan rapi, sangat Informatif.
BalasHapusSangat membantu dalam meningkatkan pengetahuan tentang UU kehutanan. Good luck 👍
BalasHapusInformatif sekaliii
BalasHapusSangat membantu , terima kasih.
BalasHapusinfonya sangat membantu, thanks min
BalasHapusinfonya sangat membantu, thanks min
BalasHapusinfonya sangat membantu, thanks min
BalasHapussangat membantu dan memberikan informasi yang akurat
BalasHapusSangat bagus dan bermanfaat
BalasHapusSangat berguna informasi nya
BalasHapusMaterinya sangat bermanfaat
BalasHapusInformasi yg bermanfaat
BalasHapusNtaappp
BalasHapusMantap, sangat bermanfaat min
BalasHapusWaaa mantul
BalasHapusMakasih...sangat bermanfaat
BalasHapusMaterinya sangat bermanfaat
BalasHapusTerima kasih kak.. Aku sabgat bermanfaat👍
BalasHapusTerimakasih kak.. Sangat bermanfaat...
BalasHapusTerimakasih kak.. Sangat bermanfaat...
BalasHapus